Heboh Hononer Nikahi Dua Wanita dan Diberkati Gereja dan Adat Ternyata Dia Berbekal Ini


Darirakyat.com  Indranata (38), oknum honorer pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Datah Manuah, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, menjadi viral di media sosial setelah sang istrinya Iyo (38) membuka belangnya.

Iyo (38), warga Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), membuka sepak terjang suaminya yang sukses menikahi dua wanita, dirinya dan Rn dengan nama akun facebook Angelikha Putri.

Ceritanya, Indranata, menggunakan surat cerai dari istri pertama berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang berkekuatan hukum tetap, menikahi Iyo yang telah memberikan 3 anak.




Semula identitas Rn juga tidak terbongkar sampai ada netizen yang memosting screen shot akun facebook Angelikha Putri.

Setelah itu beberapa netizen meramaikan facebook Angelikha Putri, yang awalnya dikira pelakor.

Netizen mengunggah screen shot postingan Iyo ke kolom komentar Angelikha Putri.

Postingan terakhir Angelikha Putri adalah 20 Maret 

Ternyata Indranata juga menggunakan dokumen yang sama untuk menikahi janda beranak satu Rn asal Desa Tumbang Marikoi, Kecamatan Damang Batu, Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

Pernikahan itu sama sekali tidak diketahui Iyo, selaku istri kedua yang dinikahi secara adat dan gereja.

Menurut Indrawati Simon, berdasarkan konfirmasi teman-temannya dengan pendeta yang melakukan pemberkatan nikah Rn, Indranata telah memakai surat cerai dari istrinya yang pertama untuk melengkapi berkasnya di gereja.

“Ini perkawinan yang ketiga kalinya. Dia pakai surat cerai dari perkawinan pertama. Ini juga dipakai buat kawin dengan Iyo, istri keduanya dan dipakainya lagi buat kawin untuk yang ketiga kalinya,” tulis Indrawati Simon, Senin (27/11/2017).

Sementara Adi Sa dalam tulisan komentarnya menyampaikan, kesalahan tidak sepenuhnya dilakukan oleh pihak Rn, istri ketiga yang dinikahi Indranata.

Pada kesempatan itu, Adi Sa memberikan klarifikasi bahwa temannya Rn menjadi korban tipuan Indranata sebelum melakukan prosesi perkawinan.


“Sebenarnya dia Rn mau menikah karena Indra membawa bukti lengkap terkait perceraiannya. Ternyata bukti itu memang benar tapi surat cerai dengan istri pertama. Teman saya itu tidak mengetahui kalau Indra mempunyai istri lagi dan 3 orang anak,” kata Adi Sa.



Menurut Adi Sa, seandainya kita jadi teman Rn, pasti kita akan memberitahukan kepada yang bersangkutan supaya jangan tertipu dengan kelakuan pria seperti ini.

“Bagi para hater, kita harus belajar dari insiden yang ada saat ini. Jangan saling menghujat,” ujar Adi Sa.

Dilansir www.baritorayapost.com, Bambang Irawan dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya menyatakan, hal ini terang-terangan merupakan pelecehan terhadap lembaga adat dan keagamaan.

“Lembaga sakral seperti lembaga adat dan keagamaan dibohongi, bahkan seperti tidak ada artinya. Oknum seperti ini harus ditindak tegas,” kata Bambang Irawan.

Hal serupa juga disampaikan Masari Hulu, makanya hati-hati jika sudah menikah diregistrasikan pernikahannya di Catatan Sipil biar legal. Semua ini sebagaimana diatur dalam hukum positif, berdasarkan UU Nomor.2 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Jadi pernikahan itu baru sah bila dicatat di Catatan Sipil berdasarkan pernikahan yang dilangsungkan sesuai agama masing-masing. Jika ada permasalahan dikemudian hari pihak korban mendapatkan perlindungan hukum,” tulis Masari Hulu.

Sumber: medan.tribunnews.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel