Akhirnya Wakil Ketua DPRD Bali Buron Kasus Sabu Ditangkap, Ternyata Ditangkap Di Tempat Ini…


Darirakyat.com, Denpasar - Wakil Ketua DPRD Bali Jro Gede Komang Swastika ditangkap polisi di kawasan Gianyar. Rupanya mantan politisi Gerindra itu ditangkap saat bersembunyi di saung di tengah sawah.

Jro Jangol menjadi buron kasus narkoba sejak jajaran Satres Narkoba Polresta Denpasar menggeledah rumahnya di Jl Pulau Batanta, Denpasar, pada Sabtu (4/11). Dari penggeledahan itu, petugas mendapatkan puluhan paket sabu dan senjata api jenis Beretta.


Informasi yang dihimpun detikcom dari Polda Bali, Senin (13/11/2017) malam, politisi tersebut ditangkap pada pukul 20.00 WITa. Ia ditangkap saat bersembunyi di saung di tengah sawah Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali.


Informasi keberadaan pria yang akrab disapa Jro Jangol itu didapatkan petugas dari masyarakat yang melihatnya berkunjung ke rumah ibu kandungnya, 2 kilometer dari lokasi penangkapan. Ia mengunjungi ibunya pada Minggu (12/11) malam.

Jro Jangol kemudian bermalam di rumah ibunya, tapi malam ini ia memilih untuk tidur sekaligus bersembunyi di tengah sawah. Jro Jangol membawa sepeda motor untuk mencapai saung yang bisa meneduhkannya dari hujan.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja maupun Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo belum memberikan konfirmasi terkait penangkapan ini. Jro Jangol diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu di rumahnya, Jl Pulau Batanta, Denpasar, Bali.

Informasi menyebutkan politikus yang akrab disapa Jro Jangol itu ditahan di Markas Komando Brimob Polda Bali di Jl Tohpati, Denpasar. Belum diketahui alasan petugas menahan mantan politikus Gerindra itu di markas satuan khusus Bhayangkara tersebut.


Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja maupun Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo belum memberikan konfirmasi. Sementara itu, dua mobil yang digunakan petugas untuk meringkus Jro Jangol telah meninggalkan Mapolda Bali pada pukul 23.50 Wita.


Jro Jangol bahkan menyediakan 5 kamar di rumah untuk pelanggannya menggunakan sabu. Ia dijerat dengan UU Narkoba dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, ancaman hukuman penjara seumur hidup menanti Jro Jangol. 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel