Akhirnya Omongan Ahok Terbukti Akurat, Jaksa KPK Ungkap Auditor BPK Terima Uang Haram Dari korupsi Proyek e-KTP


Darirakyat.com - Uang hasil korupsi proyek e-KTP diduga tidak hanya mengalir kepada anggota DPR dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri.


Uang suap dalam dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut juga diterima auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menjelaskan bahwa terdakwa Sugiharto, juga memberikan sejumlah uang kepada staf BPK dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Salah satunya kepada Wulung, auditor BPK yang memeriksa pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil.
Pemberian uang sejumlah Rp 80 juta tersebut diberikan langsung oleh Sugiharto kepada Wulung.

"Setelah pemberian itu, BPK memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil pada 2010," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Dalam kasus ini, Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun.

Menurut jaksa, kedua terdakwa diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, keduanya terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.



Sumber: kompas.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel