Ternyata Karena Kena Ini... Jonru Ginting Batalkan Razman cs Sebagai Pengacaranya & Tunjuk LBH Bang Japar


Darirakyat.com - " Teman sekalian, Perlu saya sampaikan bahwa kuasa hukum saya yang resmi adalah LBH Bang Japar. 



Sebelumnya, saya memang sempat menunjuk pengacara lain. 


Namun saat ini, secara resmi saya sudah membatalkan surat kuasanya. 


Secara profesional kami sudah tidak bekerja sama. 


Namun secara pribadi insya Allah hubungan kami baik-baik saja. 

Saya tetap hormat pada mereka.

Saya tidak perlu menjelaskan alasan pembatalan surat kuasa tersebut, karena itu bukan untuk konsumsi publik. 

Saya menyampaikan hal ini agar teman-teman sekalian mengetahuinya. Itu saja.

Terima kasih, salam sukses selalu. Tulis Jonru Ginting Lewat Akun Facebooknya selasa 05/09/17

LBH Bang Japar Dampingi Jonru Ginting Hadapi Kasus Ujaran Kebencian

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kebangkitan Jawara dan Pengacara ( Bang Japar) akan mendampingi Jonru Ginting dalam menghadapi proses hukum terkait laporan dugaan ujaran kebencian.

LBH Bang Japar merupakan kumpulan jawara dan pengacara yang sempat berpartisipasi membantu pemenangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017 silam.

"Betul, kami mendampingi Bang Jonru dan resmi membantu beliau dari dua hari lalu," kata Direktur LBH Bang Japar Djudju Purwantoro saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/9/2017).

Djudju menyampaikan, keputusan LBH Bang Japar untuk mendampingi Jonru berawal dari inisiatif teman dan kerabat Jonru yang masih satu lingkungan perkawanan dengan orang-orang dari LBH Bang Japar.

Mereka menyarankan agar Jonru berkomunikasi dengan pihak LBH Bang Japar terkait laporan terhadap dirinya.

"Bang Jonru disarankan untuk menghubungi LBH Bang Japar, kemudian disepakati kami mendampingi Bang Jonru," tutur Djudju.

Menurut Djudju, pihaknya telah membentuk tim pengacara yang khusus membela Jonru.

Ada 30-an pengacara LBH Bang Japar dari tim tersebut yang jadi anggota inti dan tidak menutup kemungkinan akan ada LBH lain yang bergabung membela Jonru ke depannya.

Adapun Jonru dilaporkan Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017). Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Muannas menilai, posting-an Jonru di media sosial berbahaya. Menurut dia, jika dibiarkan, ujaran kebencian yang diungkapkan Jonru dapat memecah belah bangsa Indonesia. (www.beraninews.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel