Jonru Mendekam di Balik Jeruji, Ini Kata Pengacaranya Simak,,!!

Darirakyat.com - Pemilik akun media sosial, Jonru Ginting, ditahan polisi. Dia disangka melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Jonru sebagai tersangka. Kemarin, Jonru menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.00 WIB.

Pemeriksaan berlangsung hingga, Jumat dini hari. Jonru ditahan sekitar pukul 03.00 WIB.

"Ya ditahan," ujar pengacara Jonru, Juju Purwanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/9/2017).

Juju menilai penahanan kliennya itu dipaksakan. Ia menjelaskan, status Jonru dalam pemeriksaan kemarin sebagai saksi.

Alasan polisi menahan Jonru disebut sangat normatif, seperti memiliki dua alat bukti yang cukup, dan pasal yang dijerat mengharuskan Jonru ditahan karena ancaman hukuman di atas lima tahun.

"Jadi terlalu dipaksakan," ujar Juju.

Sebelumnya, Jonru dilaporkan oleh Muanas ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran hate speech di dunia maya. Dalam laporan bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Jonru mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Kamis (28/9/2017) .

Dalam kasus ini, Jonru dilaporkan oleh Muannas Al Aidid karena mengunggah status di media sosial, Facebook dan Twitter.

Jonru datang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Bang Jawara dan Pengacara (Japar) sekitar pukul 15.50 WIB.

Ia mengenakan baju koko dan jaket hitam, serta celana hitam mengatung.

Jonru mengaku menjalani pemeriksaan tanpa persiapan. Ia merasa ucapannya yang dilaporkan oleh Muannas dipelintir atau tidak sesuai dengan yang diunggahnya di media sosial.

Namun, Jonru merasa tidak kecewa dengan apa yang pernah dituliskannya.

"Saya tidak menyesal, tidak ada gunanya menyesal, menyesal bikin rugi kita sendiri," ujar Jonru di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).

Jonru pun mengaku belum tahu apakah akan tetap aktif di media sosial atau tidak. Terutama jika dia dijebloskan dipenjara.

Saat dikonfirmasi, apakah kapok dengan perbuatannya, Jonru berteriak di depan kantor polisi, "Insya Allah tidak. Merdeka!," ujar Jonru seraya masuk untuk menjalani pemeriksaan.

Jonru dilaporkan Muannas dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (medan.tribunnews.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel