Akhirnya terungkap, Ternyata Saracen Dikendalikan Parpol


Darirakyat.com -- Perlahan tapi pasti tabir aktor di balik Saracen mulai tersingkap. Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar mengaku menemukan titik terang orang atau pengendali utama kelompok yang memproduksi ujaran kebencian itu. 

"Saracen hanya satu dari sekian kelompok yang dikelola dan didanai kelompok besar. Pengendali kelompok besar itu seorang politikus yang berasal dari sebuah partai politik. Dari analisis dan hasil pemeriksaan yang kami lakukan, nanti ketahuan," kata Irwan dikutip dari Media Indonesia, Selasa 19 September 2017. 

Irwan melanjutkan, kelompok-kelompok yang bermunculan sejak lima tahun lalu itu terhubung satu sama lain.

"Semuanya berpusat ke satu kelompok di atasnya dan ada ruang-ruang yang menghubungkan antarmereka," tambah dia. 

Sebelumnya, polisi menangkap Jasriadi, Muhamad Faizal Tanong, dan Sri Rahayu Ningsih pada rentang 21 Juli-7 Agustus 2017 serta Asma Dewi di 8 September 2017.

Asma Dewi, ternyata terhubung dengan Saracen, terutama dengan Jasriadi. Hal tersebut diketahui dari bukti transaksi senilai Rp75 juta untuk menggunakan jasa Saracen.

Mengenai tersangka Jasriadi, lanjut Irwan, penyidik telah membuktikan yang bersangkutan memiliki relasi luas dengan politikus dan media massa. Hubungan itulah yang membuat Jasriadi memiliki keterampilan menulis dan melek politik.

"Dia belajar autodidak. Jasriadi bahkan membuat pelatihan khusus cara-cara menulis ujaran kebencian di Hambalang. Dia sempat hendak menjadi pemateri sebuah pelatihan, tetapi keburu kami tangkap. Kami fokus pada tindak pidana yang dilakukannya," ujar Irwan.

Irwan menambahkan, Saracen kerap mengubah nama dalam kegiatannya menyebarkan ujaran kebencian. Beberapa nama mereka antara lain Keranda Ahok Jokowi, Pendukung Anies-Sandi, Saracen, dan NKRI Harga Mati.

"Kami telusuri semua itu. Sekarang kan dampaknya," imbuh dia. 


Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul menambahkan, berkas perkara atas nama Muhammad Faizal Tanong telah lengkap dan segera masuk ke tahap penuntutan.

"Jumat (15/9) kejaksaan memberi tahu berkas tersangka sudah lengkap atau P-21. Berkas Jasriadi masih harus dilengkapi. Kejaksaan telah menerima berkas tersangka Sri Rahayu Ningsih dengan dugaan penghina Presiden melalui Facebook. Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan Selasa (26/9)," ungkap Martinus.

Jaksa Agung M Prasetyo mengakui pihaknya sudah meminta fatwa dari Mahkamah Agung untuk menggelar persidangan Sri Rahayu Ningsih di PN Jakarta Selatan kendati peristiwanya (locus delicti) berlangsung di Cianjur, Jawa Barat.

Sri Rahayu Ningsih menjadi tersangka dalam dua kasus, yaitu penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo di jejaring sosial Facebook dan keterlibatannya sebagai pengelola Grup Saracen.

Grup Saracen diketahui membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennewscom. Kelompok Saracen diduga menawarkan jasa penyebaran ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial. (news.metrotvnews.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel