Kepala Sekolah Tersangka Asusila Siswi Difabel, Tulis Surat Sebelum Bunuh Diri, Isinya Bikin Kaget


Darirakyat.com - Hidup pria bernisilal MAS (52 tahun), berakhir tragis. Kepala pada satu sekolah dasar negeri itu ditemukan dalam kondisi tak bernyawa, bunuh diri dengan menggantung diri di dapur rumahnya keluarga, Senin (28/8/2017) malam.

MAS seorang pendidik, yang mestinya sikap dan perilaku menjadi teladan bagi murid-murid atau siswa-siswi.


Namun kenyataanya, dia diduga terlibat dugaan asusila, pelecehan alat kelamin. Parahnya, MAS diduga mencabuli siswi difabel atau punya keterbatasan, yang menempuh pendidikan di Sekolah Luar Biasa (SLB). Kini dia bertatus tersangka, dan kasusnya masih bergulir ke ranah hukum.

Mungkin karena menanggung beban malu berat bersama keluarga, dia gelap mata, mengakhiri hidup secara tragis. Ia gantung leher di dapur rumahnya.

Dikutip www.tribun-medan.com dari TribunKaltim.co, Senin (28/8/2017) malam, MAS ditemukan tak bernyawa selepas senja.

"Habis magrib tadi almarhum meninggal. Ditemukan gantung diri, sekitar jam 07.00 Wita," kata seorang warga yang enggan namanya disebut.

MAS pertama kali ditemukan istri dan anaknya dalam posisi tergantung di dapur rumah. Kondisi badan kaku tak bernyawa.

"Ditemukan sama istri dan anaknya pas pulang kerja. Sebelum magrib," kata tetangga MAS.

Rencananya jenazah dimakamkan, Selasa (29/8/2017) menunggu anak bungsunya tiba di Balikpapan.

"Anaknya kuliah di Jawa. Jadi nunggu dia datang, sudah dapat tiket pesawat pagi. Dia datang baru jenazah dikubur," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, Mas menulis pesan yang menyatakan tidak terlibat seperti dipersangkakan. "Saya Tidak Salah," demikian bunyi tulisannya yang ditemukan di rumah.

Berdasarkan pengamatan di rumah duka, yang terletak di Jalan Pembangunan RT 38, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin malam, berkibar bendera hijau dengan rumbai kuning, tanda duka, ada seseorang warga setempat yang meninggal dunia.


Bendera tersebut diikat di tiang listrik di pinggir jalan.

Di sepanjang jalan masuk beberapa warga berdiri dan berbincang serius.

Ada juga yang duduk di kursi plastik. Sementara di depan rumah duka, orang-orang semakin banyak berkumpul.

Pelaksana Kasat Reskrim Polres Balikpapan Iptu Nyoman Darmayasa saat dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut.

"Ya benar, yang bersangkutan meninggal dunia, gantung diri," katanya saat dihubungi melalui saluran telepon. "Saya tadi melayat dari rumah duka," kata Iptu Nyoman.

Tersangka Atas Kasus Asusila Tehadap Siswi Difabel

MAS pimpinan atau kepala satu Sekolah Dasar Negeri di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Ia berstatustersangka kasus pelecehan seksual terhadap siswi difabel yang menempuh pendidikan satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di kawasan Jalan Pembangunan, Telaga Sari, Gunung Sari Ilir, Balikpapan.

Penyidik Polres Balikpapan telah menangangi kasus MAS sejak awal Juli 2017. Laporan dugaan pencabulan itu diterima Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Balikpapan.

Perwia Urusan (Paur) Subbag Humas Polres Balikpapan Iptu Suharto menyebut MAS terlibat dugaan pelecehan s3ksual pada siswa difabel.

"Korbannya difabel," kata Suharto.
MAS dijerat Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun karena tersangka kasus pidana sudah meninggal, sesuai dengan pasal 77 KUHP, proses penyidikan dihentikan alias kasus ditutup.


"Sesuai ketentuan, karena tersangka meninggal, kasusnya ditutup," ujar Iptu Nyoman Darmayasa.

Nyoman pun membenarkan yang bersangkutan meninggalkan pesan dalam bentuk surat tertulis yang menyatakan tak bersalah.

"Iya benar," ucapnya.
Ia enggan berkomentar banyak sebab yang bersangkutan mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.

Jika dikaitkan dengan pesan terakhir tersangka sebelum meninggal, diduga kuat yang bersangkutan tertekan lantaran dituding sebagai pelaku tindakan asusila.

Kalaupun ada tekanan seperti itu, tersangka tidak harus mengakhiri hidupnya.

"Meski tersangka, dia kan belum bisa dikatakan bersalah. Pun sampai dengan Pengadilan. Karena hukum kita menjunjung azas praduga tak bersalah," ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, masih banyak keluarga dan kerabat berdatangan ke rumah duka. (medan.tribunnews.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel