Terbongkar! Gubernur Yang Bersih Di Mata BPK, Eh Malah Ditahan KPK! Share!


Darirakyat.com -- Penyidik KPK resmi melakukan penahanan terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi di balik penerbitan surat keputusan (SK) dan izin terkait sektor sumber daya alam.

Nur Alam keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017) sekitar pukul 20.21 WIB. Ia keluar dengan menyandang rompi oranye dan didampingi pengacaranya, Ahmad Rifai.

Pada tanggal 23 Agustus 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menetapkan politikus kader PAN, Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan penyalah gunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra selama 2009 hingga 2014.

Penyalahgunaan wewenang tersebut berupa penerbitan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, yang tidak sesuai aturan yang berlaku dan diduga terdapat kick back yang diterima Gubernur Sultra, berupa penerimaan uang sebesar Rp. 45 milyar, dari perusahaan tambang terkait. 

Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP. KPK telah melakukan fokus kajian mengenai sektor pertambangan sejak tahun 2011, dan pengembangan kasus ini selama setahun terakhir, yang informasinya didapatkan antara lain melalui Laporan Keuangan Nur Alam yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).



Status tersangka Nur Alam ini berbanding terbalik dengan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang diraih pemerintah Provinsi Sultra dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selama tiga tahun berturut-turut. Predikat WTP terkini diserahkan Inspektorat Utama BPK RI kepada Nur Alam di ruang rapat Paripurna DPRD Sultra pada tanggal 10 Juni 2016.

Prestasi gemilang yang diterima Provinsi Sultra tersebut karena alasan sebagai berikut :

- Pengelolaan keuangan yang akuntabel

- Penerapan keuangan daerah dengan Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual.

Selain itu BPK mengapresiasi pencapaian Provinsi Sultra yang membanggakan dan sangat istimewa ini, karena telah melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi BPK yang diselesaikan dengan baik dan berperan signifikan terhadap pencapaian prioritas program pembangunan di provinsi tersebut. 

Selanjutnya BPK, menyebut bahwa Laporan yang diungkap ini telah memadai dan tidak terdapat ketidak patutan yang berpengaruh langsung maupun material, serta penyusunan dan perencanaannya telah memenuhi unsur Sistem Pengendalian Intern (SPI), yang meliputi unsur lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian informasi, komunikasi dan pemantauan.

Kontradiksi dari Hasil audit WTP BPK dan status Gubernur Sultra sebagai tersangka ini, telah mengindikasikan ada sesuatu yang tidak wajar khususnya dalam pemberian WTP oleh BPK yang selalu terjadi tidak hanya di Provinsi Sultra.  Hal ini membuat publik mencurigai bahwa hasil Audit BPK bisa diperjual belikan sesuai pesanan auditee, dengan imbalan uang tentunya, yang sudah saatnya ditelisik kebenarannya.

Hasil audit yang konyol seperti ini juga mengindikasikan bahwa BPK telah gagal menerapkan prinsip independensi yang merupakan ruhnya suatu audit dalam penyusunan laporan audit dan bisa dimaknai bahwa audit BPK tidak dilakukan secara professional sesuai dengan Norma-norma audit yang berlaku. 

Untuk itu sudah saatnya dilakukan Audit Investigasi kepada BPK oleh Auditor eksternal yang independen, untuk menghentikan kebiasaan membuat hasil Audit yang tidak independen yang selama ini terjadi.   Semoga!! (cerianews.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel