Surat PHK Karyawan MNC Group Dikirim via JNE & Tanpa Pesangon


Darirakyat.com -- Perasaan seorang mantan karyawan iNews TV begitu galau saat ditemui di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (5/7). Bagaimana tidak, sudah bekerja 8 tahun di perusahaan yang dinaungi MNC Group itu, tiba-tiba ia dipecat tanpa ba-bi-bu.

"Surat PHK dikirim ke rumah pakai JNE," katanya merujuk perusahaan jasa pengiriman barang. "Rekan-rekan saya juga begitu."

Menurut dia, manajemen MNC Group tidak pernah memberikan peringatan. Namun mendadak ada surat PHK pada 22 Juni 2017, dan mulai bulan Juli mereka dinyatakan sudah bukan karyawan lagi.

"Saya tidak menandatangani apapun, tahu-tahu surat PHK itu datang, seperserpun hak saya tidak mereka berikan," ujar dia.

Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMII) menilai perlakuan MNC Group terhadap mantan karyawannya itu tidak manusiawi.

"Tidak ada surat peringatan pertama dan kedua. Kemudian surat PHK yang diberikan ke teman-teman itu juga tidak manusiawi. Bekerja belasan tahun, PHK diberitahukan melalui surat yang dikirim ke rumahnya," kata dia Ketua FSPMII, Sasmito Madrim.

Sasmito melanjutkan, "Ketika pekerja dibutuhkan, mereka dipanggil bra-bro-sis, ketika bermasalah dibuang begitu saja, tidak manusiawi," ujar dia.

Dari data yang dimiliki FSMII, sekitar 300 karyawan di bawah naungan MNC Group terkena PHK. Selain i-News TV, perusahaan lain yaitu Koran Sindo, majalah Genie, Mom & Kids, dan MNC Channels.

Mereka dipecat tanpa mendapat pesangon.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel