Kepolisian Akan Lakukan Pemanggilan Kepada Ahmad Dhani Terkait Cuitan Ujaran Kebencian


Darirakyat.com -  Kepolisian Jakarta Selatan menaikkan status penyelidikan kasus kicauan ucaran kebencian pada Twitter musisi Ahmad Dhani menjadi penyidikan.

Pihaknya pun akan melakukan pemanggilan terhadap Dhani untuk dilakukan pemeriksaan.

"Nanti akan kami kasih tahu jadwalnya (pemeriksaan). Yang pasti saksi-saksinya yang akan kami lakukan pemeriksaan dulu, setelah itu yang dilaporkan akan kami panggil dengan statusnya sebagai saksi," kata Kombes Pol Iwan Kurniawan, Kapolres Jakarta Selatan, ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017).

Setelah itu, lanjutnya, menggelar perkara kembali untuk menaikka status apakah bisa menjadi tersangka atau tidak.

"Kami akan panggil lagi mereka-mereka yang kemarin kami lakukan pemeriksaan melalui proses introgasi. Sekarang menggunakan surat undangan pro justicia. Ini kami panggil ulang," jelasnya.

Pihaknya pun akan turut meminta keterangan dua ahli, yaitu pidana dan ITE.

Seperti diketahui, sebelumnya kelompok pendukung Ahok-Djarot, yaitu BTP Network, melaporkan Ahmad Dhani, ke Mapolda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017) malam.

Laporan tersebut terkait, penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian, melalui akun Twitter-nya.

Dalam akun tersebut, tertulis, @AHMADDHANIPRAST, 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'. (TRIBUN-MEDAN.com)

Cuitan 'Penista Agama' Naik ke Penyidikan, Ahmad Dhani: Mereka Kalap

Kasus dugaan hate speech oleh Ahmad Dhani mulai masuk tahap penyidikan di Polres Jakarta Selatan. Ahmad Dhani menilai wajar diprosesnya laporan dari simpatisan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jack Lapian, itu. 

"Wajar kalau pembela penista agama kalap itu wajar. Akhirnya semuanya jadi kalap. Menurut saya, ini ada yang kalap. Siapa yang panas yang kalap yang tidak terima dengan cuitan saja," kata Ahmad dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Selasa (25/7/2017). 

Menurut Ahmad Dhani, semua 'musuh penista agama' akan diproses dan dijadikan tersangka. Termasuk jika nanti dirinya ditetapkan sebagai tersangka. 

"Yang perlu digarisbawahi adalah pokoknya semua musuhnya penista agama itu mesti jadi tersangka, ya biar kompak. Yang jelas saya sudah biasa tersangka, saya nggak kaget jadi tersangka," tutur Dhani. 

Penyidik Polres Jaksel telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejari Jaksel pada 14 Juli 2017. Tetapi dalam SPDP itu, status Dhani masih sebagai terlapor.
Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, sebelum meningkatkan status ke penyidikan, pihaknya telah memanggil pelapor dan saksi-saksi terkait dengan kasus tersebut. Peningkatan status penyidikan itu juga telah melalui proses gelar perkara.

"Kalau kita lihat, ini cukup bukti untuk menaikkan ke penyidikan, kita lakukan naik sidik (penyidikan)," ujar Iwan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/7).

Sebelumnya Ahmad Dhani dilaporkan Jack Lapian ke Polres Metro Jaksel. Jack menilai Dhani telah melakukan ujaran kebencian atas kicauannya di Twitter. (news.detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel