Antasari dan Hary Tanu Adalah Saksi SBY Lakukan Abuse of Power


Darirakyat.com -- Pernyataan SBY tentang abuse of power rupanya sudah dikonfirmasi oleh Syarif Hasan Demokrat. Dia mengatakan bahwa pernyataan SBY adalah warning kepada pemerintah untuk tidak menyalah gunakan kekuasaan. Sebagai Pakar Mantan tentu saya tidak bisa tinggal diam. Ini berlebihan!
Dalam catatan sejarah politik di Indonesia, sedikitnya ada dua kejadian yang membuat kita semua harus sepakat bahwa SBY pada saat jadi Presiden sudah melakukan abuse of power.
Pertama, SBY meminta Antasari selaku ketua KPK saat itu untuk tidak menahan besannya, Aulia Pohan, mantan Deputi Gubernur BI yang menjadi tersangka kasus korupsi. Menurut pengakuan Antasari, Hary Tanu diutus oleh SBY untuk mendatanginya dan menyampaikan pesan maha penting tersebut.
“waduh Pak, saya mohon betul. Saya bisa ditendang dari Cikeas karena bagaimanapun nanti masa depan Bapak bagaimana,” kata Antasari menirukan ucapan Hary Tanu saat itu. Ucapan tersebut keluar karena Antasari menolak pesan yang dibawa oleh Hary Tanu yang merupakan suruhan SBY. Antasari bersikukuh untuk tetap menangkap besan SBY yang tersandung kasus korupsi, sesuai prosedur di KPK.
Dua bulan setelah kejadian ini, Antasari ditangkap polisi dengan tuduhan membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran. Beberapa bulan lalu Antasari sudah secara terbuka mengatakan bahwa dirinya curiga kasus tersebut tak terlepas dari kedatangan Hary Tanu ke rumahnya yang membawa pesan penting dari SBY.
Yang menarik dari kejadian ini, pihak keluarga Nasrudin yang merupakan korban pembunuhan, akhirnya malah mendukung Antasari. Padahal Antasari dituduh sebagai pembunuhnya dan divonis hukuman penjara. Pihak keluarga sampai sekarang masih penasaran siapa dalang di balik pembunuhan terhadap Nasrudin. Dan mereka tidak percaya kalau Antasari yang melakukannya.
Terlepas apakah kasus pembunuhan yang dituduhkan pada Antasari ini bagian dari abuse of power penguasa atau bukan, namun faktanya, mengacu pada pengakuan Antasari, SBY telah melakukan abuse of power dengan mengutus Hary Tanu kepada Antasari selaku ketua KPK untuk tidak menahan besannya. Ini contoh yang sangat kongkrit. Sangat jelas melewati batas. Presiden kok ngatur-ngatur KPK? Mentang-mentang penguasa? Jadi besannya tidak boleh ditangkap?
Kedua, pada tahun 2013 lalu, SBY melakukan konferensi pers mengenai batalnya Ketua Umum Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Zannuba Ariffah Chafsoh alias Yenny Wahid bergabung ke Partai Demokrat. SBY saat itu melakukan konferensi pers di kantor Presiden.
Konferensi pers tersebut jelas merupakan urusan partai, tapi disampaikan di kantor Presiden. Nah, abuse of power itu seperti ini. Urusan partai tapi dilaksanakan di Istana. Seharusnya kalau SBY paham tentang hak dan kewajibannya, dia melakukan konferensi pers di kantor Demokrat, bukan malah di Istana Presiden.
Selain dua hal ini, mungkin masih banyak lagi tindakan abuse of power yang sudah dilakukan SBY dan tak bisa dibantah oleh siapapun. Tapi dalam artikel ini saya cukupkan dua hal ini saja.
Sampai di sini, ketika SBY menyinggung abuse of power, kemudian dikonfirmasi oleh Syarif Hasan Demokrat sebagai warning pada pemerintah, jujur saya jadi bertanya-tanya, apa SBY sedang menilai Jokowi sama seperti dirinya? Sehingga muncul ketakutan-ketakutan semacam itu?
Dalam hati kecil saya yang terdalam, sebenarnya kasihan juga melihat SBY yang terlihat justru ingin jadi Presiden setelah lengser. Padahal dulu saat jadi Presiden beneran dia sibuk bikin album dan menulis buku. Sekarang setelah tidak jadi Presiden, justru tidak ada album baru lagi. Ini kan apa-apaan? Tapi ya sudahlah, sepertinya memang begitu maunya SBY, ingin tetap jadi Presiden.
Yang menjadi masalah adalah warning kepada pemerintah untuk tidak abuse of power. Padahal apa yang dilakukan pemerintahan Jokowi sehingga SBY memberi warning seperti itu? Sebuah warning diberikan pasti karena ada tindakan yang sudah dilakukan. Logikanya begitu. Tidak mungkin ada warning untuk kondisi normal.
Kita semua berpikir bahwa pernyataan abuse of power itu muncul karena diputuskannya Presidential Threshold 20 persen dalam UU pemilu 2019. Karena SBY dan Prabowo sepakat untuk melanjutkan bahasan ini ke MK. Pertanyaannya kemudian, apakah penetapan Presidential Threshold 20 persen ini dianggap sebuah tindakan yang mengarah pada abuse of power sehingga perlu diingatkan? Seharusnya tidak. Sebab Presidential Threshold dibahas terbuka di DPR.

Bahwa kemudian hasil akhirnya tidak sesuai dengan keinginan SBY dan Prabowo, boleh diprotes dan diproses sesuai aturan yang ada. Tapi jangan pernah mengatakan keputusan tersebut adalah bagian dari tindakan yang mengarah pada abuse of power. Karena itu tuduhan yang tidak ada kerbau dan kudanya. Begitulah kura-kura.(seword.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel