Tolak Dakwaan Jaksa, Usai Sidang Buni Yani Diarak Anggota FPI

Darirakyat.com - Buni Yani menjalani sidang perdananya dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (13/6/2017).
Agenda pada sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Buni Yani didakwa pasal 28 dan pasal 32 Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia bersama penasihat hukum menolak dakwaan tersebut. Buni Yani mengaku tidak pernah diperiksa menggunakan pasal 32.
"Saya menolak (didakwa dengan pasal 32 Undang-undang No. 11 tahun 2008) dan akan disampaikan dalam bentuk eksepsi. Saya juga mengajukan keberatan dengan pasal 28," ujarnya kepada hakim.
Usai persidangan, Buni Yani diarak sekelompok orang berseragam Front Pembela Islam (FPI) menuju ke luar area kantor Pengadilan Negeri Bandung.
Kemudian Buni Yani naik ke atas mobil pick-up dan menyapa pendukungnya.(Tribunnews.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel