Akhirnya KPK Dalami Aliran Rp600 Juta ke Amien Rais dalam Perkara Lain


Jakarta, Darirakyat.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami aliran dana Rp600 juta ke Amien Rais dalam perkara lain. Hal itu menanggapi pernyataan majelis hakim dalam sidang vonis terdakwa korupsi alat kesehatan, Siti Fadilah Supari, di Pengadilan Tipikor, Jumat (16/6). 

Dalam pertimbangan yang tertuang dalam surat putusan Siti Fadilah Supari hakim menyebut tidak bisa dipastikan aliran uang ke Amien Rais dan Soetrisno Bachir tersebut terkait kasus Alkes. 

Majelis hakim pun menganggap aliran uang itu tak relevan dengan perkara Siti. 

Menurut Jaksa Penuntut Umum KPK Ali Fikri, pernyataan hakim itu justru semakin menguatkan bahwa dugaan penerimaan uang Amien dan Soetrisno ada relevansinya dengan perkara lain. 

Ali menyatakan, putusan untuk Siti ini juga menunjukan bahwa hakim sependapat dengan fakta yang dibeberkan pihaknya dalam surat tuntutan Siti. 

"Ya itu fakta-fakta hukum aliran dana ada. Hakim sudah sependapat faktanya ada tetapi tidak relevan dengan perkara ini," ujar Ali usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (16/6).

Kata Ali, fakta adanya dugaan aliran uang Rp600 juta ke rekening Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) itu bisa didalami pada pengusutan perkara lain.

Menurut Ali, meski majelis hakim menyatakan aliran uang, baik kepada Amien maupun Soetrisno Bachir tak dapat dipastikan berasal dari dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan itu, pihaknya akan mempelajarinya lebih lanjut. 

"Tidak dipastikan kasus alkes artinya kita tafsirkan bisa dilakukan pendalaman di luar perkara ini. Tidak relevan perkara ini," kata Ali.

Ali memastikan aliran uang ke rekening Amien, yang dikirimkan oleh Sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF) Yurida Adlaini adalah fakta.
Pengiriman uang tersebut juga atas perintah perintah Nuki Syahrun selaku Ketua SBF dan juga adik ipar Soetrisno Bachir.

"Faktanya jelas, penuntut umum tidak berdasarkan asumsi tapi berdasarkan fakta persidangan dan itu sudah dipertimbangkan oleh hakim," tutur Ali. 

Uang yang masuk ke rekening Amien tersebut berasal dari PT Mitra Medidua yang dikirimkan terlebih dahulu ke rekening Yayasan SBF. PT Mitra Medidua diketahui yang mengerjakan proyek alkes guna mengantisipasi kejadian luar biasa pada 2005, setelah ditunjuk PT Indofarma Tbk. 

Sebelumnya, Siti divonis pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar. Namun, Siti sudah menyerahkan uang Rp1,35 miliar. (cnnindonesia.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel