10.000 Satgas PAN Ancam Duduki KPK jika Amien Rais Terbukti Tak Terlibat


SURABAYA, Darirakyat.com -- Sebanyak 10.000 pasukan Satgas Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Timur mengancam akan menduduki kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu akan dilakukan jika KPK tidak bisa membuktikan secara hukum keterlibatan Amien Rais dalam kasus alat kesehatan. "Jika ada perintah, 10.000 anggota satgas PAN dari Jatim siap menduduki kantor KPK," kata Ketua Satgas PAN Jawa Timur, Machfud, Kamis (8/6/2017).
Baginya, Amien Rais yang juga Ketua Dewan Kehormatan DPP PAN sekaligus pendiri PAN, adalah simbol yang harus dijaga kehormatannya. "Kami akan berada di depan yang akan membela Amien Rais dari upaya kriminalisasi ini," jelas Machfud.
Dia juga meminta aparat penegak hukum menindak siapapun yang menghina Amien Rais baik secara tidak langsung, maupun melalui media sosial. Satgas PAN, sambung dia, akan bergerak sendiri jika aparat penegak hukum tidak bisa menindak penghina Amien Rais.

Sebelumnya, jaksa KPK dalam sidang kasus alat kesehatan mengungkapkan bahwa Amien menerima enam kali pemberian uang yang jumlah totalnya sebesar Rp 600 juta.
Dana itu disebut keuntungan swasta dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Sebelumnya pada kasus E-KTP, Gub Jawa Tengah Ganjar Pranowo dituding terlibat oleh pengakuan  Andi Narogong. Ganjar juga mengaku tidak mengenal Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia baru tahu nama Andi Narogong setelah diperiksa sebagai saksi di KPK.


"Nggak (kenal Andi Narogong). Saya ditanya waktu menjadi saksi dimintai keterangan KPK, persis pertanyaanmu itu. Dikasih fotonya malah, kenal enggak yang namanya Andi Narogong. Baru tahu jadi saksi itu," katanya. 

"Di dakwaan itu Ganjar dikasih USD 520 ribu oleh si A di tempat ini. Jadi gini, angka itu ada nggak disebut di dakwaan. Ganjar menerima sekian yang nganter ini, di tempat ini. Cuma angkanya kan, sumbernya kita nggak tahu," imbuh Ganjar. 


Realisasi pemberian uang itu lalu dilakukan di ruang kerja Mustoko Weni sekitar September-Oktober 2010. Saat itu, Ganjar disebut menerima USD 500 ribu selaku Wakil Ketua Komisi II DPR agar ikut membantu persetujuan anggaran proyek e-KTP di Komisi II DPR.


"Ganjar Pranowo selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI sejumlah USD 500 ribu," ucap jaksa KPK. Kemudian, Ganjar kembali disebut menerima uang sekitar Agustus 2012. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang S Sudiharjo, yang disampaikan ke Miryam S Haryani.

"Empat orang pimpinan Komisi II DPR, yang terdiri dari Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi, masing-masing sejumlah USD 25 ribu," sebut jaksa KPK

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel